WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, mengeluarkan golden visa khusus bagi calon investor yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tujuan dari pemberian Golden Visa ini adalah untuk menarik minat investor asing yang ingin mendukung proyek Ibu Kota Baru tersebut.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengurangi persyaratan untuk memperoleh Golden Visa.
Sebelumnya, investor perlu menanamkan modal minimal 25 juta dolar AS atau sekitar Rp329 miliar untuk mendapatkan visa emas dengan masa tinggal selama 5 tahun. Namun, saat ini jumlah tersebut telah diturunkan menjadi minimal 5 juta dolar AS atau sekitar Rp78 miliar.
Adapun untuk masa tinggal selama 10 tahun, persyaratan sebelumnya mengharuskan investor melakukan investasi minimal 50 juta dolar AS atau setara Rp784 miliar, tetapi saat ini jumlah tersebut telah dikurangi menjadi 10 juta dolar AS atau sekitar Rp156 miliar.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," ujar Silmy Karim dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024).
Silmy menyatakan bahwa perusahaan asing yang berencana membuka cabang atau anak perusahaan di IKN (Kawasan Industri Kendal) mendapatkan pengecualian dari persyaratan mengenai omzet pada perusahaan induknya, yang biasanya berlaku untuk perusahaan asing yang membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Proses pengajuan visa dengan indeks E28F dapat dilakukan secara daring melalui situs web evisa.imigrasi.go.id.