WahanaNews.co | Belakangan ini, berita mengenai Megaproyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi perbincangan hangat.
Para pembeli menuntut pengembalian uang karena tak ada kepastian serah terima unit meskipun telah dilakukan pembayaran pertama sejak tahun 2017 silam.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Kurang lebih 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, awal Desember lalu.
Terkait proyek yang dikembangkan PT Mahkota Sarana Utama (MSU), entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tersebut pemerintah menyarankan kepada konsumen untuk segera mengadukannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Nah, apa itu BPSK dan BPKN? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
BPSK
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, BPSK merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen tidak melalui jalur hukum namun melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
Para konsumen yang merasa dirugikan, bisa mengajukan keluhannya kepada BPSK baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Setelah itu, pihak BPSK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap sengketa perlindungan konsumen yang diajukan.
Kemudian para pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen akan dipanggil.
BPSK juga akan memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran.
Nantinya, akan diputuskan apakah ada atau tidak kerugian di pihak konsumen. Jika bersalah, maka pelaku usaha akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPSK juga memiliki tugas untuk memberikan konsultasi perlindungan konsumen. Jadi bagi Anda yang memiliki masalah dengan pelaku usaha, bisa berkonsultasi terlebih dulu sebelum mengajukan aduan.
BPKN
Seperti dikutip dari laman resmi BPKN, lembaga ini dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.
Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Salah satu tugas BPKN adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
Karena itu, BPKN juga bisa menjadi tujuan para konsumen Meikarta yang merasa dirugikan untuk melakukan pengaduan. [eta]