WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Indonesia sepakat untuk bekerja sama dengan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) serta pemerintah Republik Korea.
Kerja sama tersebut sebagai upaya untuk membangun kerangka dalam memperkuat pertukaran dan kerja sama di bidang industri. Diharapkan dapat mendorong pertukaran dan kerja sama yang efektif di bidang industri.
Baca Juga:
Hadapi Dampak Depresiasi Rupiah, Menperin: Tingkatkan Serapan Produk Manufaktur Dalam Negeri di Pasar Domestik
Perjanjian kerja sama industri Indonesia-RRT tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) RRT Jin Zhuanglong.
Sedangkan perjanjian kerja sama industri Indonesia-Republik Korea ditandatangani oleh Menperin dan Menteri Perdagangan, Perindustrian, dan Energi Republik Korea yang diwakili oleh Menteri Perdagangan Ahn Dukgeun.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut masing-masing dilaksanakan pada agenda pertemuan bilateral Presiden RI, baik dengan Perdana Menteri RRT dan Presiden Republik Korea, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN tanggal 5-7 September 2023
Baca Juga:
Menperin: Indonesia Net Exporter Produk Halal
“MoU kerja sama industri antara Kemenperin dengan MIIT RRT bertujuan untuk mengembangkan kerja sama di sektor industri manufaktur selama kurun waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang,” ujar Menperin usai melakukan penandatanganan MoU di Istana Negara, Jumat (8/9).
Kerja sama yang dikembangkan khususnya dalam hal kebijakan dan peraturan, industri bahan baku pesawat terbang, industri fotovoltaik surya, komponen elektronik, peralatan rumah tangga, industri perkapalan, industri kecil dan menengah, dan kawasan industri.
Menperin menjelaskan, bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu mempromosikan pelaksanaan proyek kerja sama saling menguntungkan bagi kedua pihak, mengintensifkan program pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri dalam bentuk peningkatan kapasitas, pendidikan, pelatihan, penelitian akademis, dan kegiatan berbagi pengetahuan, serta mempromosikan pertukaran dan kerja sama antara pusat-pusat penelitian, lembaga pemikir dan lembaga konsultan serta antara industri dan lembaga pendidikan di bawah kewenangan pihak kedua negara.