WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ratusan pelaku usaha gadai ternyata masih beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan di tengah pertumbuhan industri pergadaian yang makin besar.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat masih terdapat 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Dukung Gencarkan 2026 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penanganan terhadap usaha gadai ilegal terus dilakukan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
“OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal melalui berbagai langkah, antara lain klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha,” tutur Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, dikutip Minggu (14/6/2026).
Langkah penanganan itu dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas gadai tanpa izin resmi.
Baca Juga:
OJK Turun Tangan, Toyota Astra Financial Services Diduga Gunakan Jasa Mata Elang
Agusman menjelaskan upaya lain yang ditempuh OJK bersama Satgas PASTI mencakup pemblokiran situs atau media sosial hingga penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Adapun, faktor yang menyebabkan masyarakat masih menggunakan layanan gadai ilegal antara lain tingkat literasi keuangan masyarakat serta kemudahan akses,” bebernya.
OJK menilai persoalan gadai ilegal tidak hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap risiko layanan keuangan tanpa izin.
Kemudahan akses yang ditawarkan pelaku gadai ilegal kerap membuat masyarakat tergoda menggunakan layanan tersebut tanpa memahami aspek legalitas dan perlindungan konsumen.
Untuk memperbaiki tata kelola industri, OJK telah menyederhanakan proses izin usaha gadai di lingkup wilayah kabupaten atau kota melalui POJK 29/2025 tentang Pergadaian.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat 11 perubahan pokok yang ditujukan untuk memperkuat pengaturan industri pergadaian.
OJK juga terus mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin agar segera mengajukan permohonan melalui Kantor OJK sesuai tempat atau kedudukan pelaku usaha gadai.
Penyederhanaan izin itu diharapkan membuat pelaku usaha lebih mudah masuk ke sistem pengawasan resmi dan tidak lagi beroperasi di luar ketentuan.
Per Maret 2026, OJK mencatat terdapat dua perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.
Selain itu, terdapat 129 perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha provinsi.
OJK juga mencatat ada 85 perusahaan pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten atau kota.
Di sisi lain, Agusman menyampaikan industri pergadaian masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional.
“Sehingga perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta menjaga pelindungan konsumen,” katanya.
Menurut OJK, penguatan permodalan dan tata kelola menjadi penting karena industri pergadaian terus tumbuh dan menjangkau kebutuhan pembiayaan masyarakat.
Pertumbuhan industri pergadaian juga terlihat dari penyaluran pembiayaan yang meningkat tajam pada April 2026.
OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun.
Angka tersebut tumbuh 56,8 persen secara tahunan atau year on year dari sebelumnya Rp100,25 triliun.
Nilai aset industri pergadaian juga tercatat mencapai Rp188,52 triliun.
Besarnya pembiayaan dan aset tersebut membuat pengawasan terhadap industri pergadaian semakin penting agar pertumbuhan sektor ini tidak dibayangi praktik ilegal.
OJK menegaskan pelaku usaha gadai harus menjalankan kegiatan secara legal, memperkuat tata kelola, dan menjaga perlindungan konsumen agar industri pergadaian dapat tumbuh sehat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]