WahanaNews.co | Klasemen upah minimum kota (UMK) tertinggi di Tanah Air saat ini telah bergeser dari Kabupaten Karawang ke Kota Bekasi.
Semula, Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2021, nilainya sebesar Rp 4.798.312, sementara Kota Bekasi di posisi kedua dengan Rp 4.782.935,64.
Baca Juga:
Bangun Value Produk, PLN UID Jakarta Raya Berikan Pelatihan Bagi UMKM
Namun, untuk tahun depan posisinya bakal bergeser, dimana ketika UMK Karawang tidak mengalami kenaikan, UMK Kota Bekasi justru naik sebesar 0,71% menjadi Rp 4.816.921,17. Sementara itu, Kabupaten Bekasi tetap menempati posisi ketiga dengan Rp 4.791.843,90 atau sama dengan UMK 2021.
Perubahan klasemen di peringkat pertama itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dalam Kepgub tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menimbang penetapan UMK berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 25 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.
Baca Juga:
Usaha Coklat Binaan Rumah BUMN Nunukan Tembus Pasar Global Melalui Marketplace PLN Mobile
"Bahwa upah minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, dihitung berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat Provinsi, dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tulisnya.
Lebih lanjut, Ridwan Kamil dalam Kepgub ini menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Berikut rincian UMK berdasarkan Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021
1. KOTA BEKASI -> Rp 4.816.921,17
2. KABUPATEN KARAWANG -> Rp 4.798.312,00
3. KABUPATEN BEKASI -> Rp 4.791.843,90
4. KOTA DEPOK -> Rp 4.377.231,93
5. KOTA BOGOR -> Rp 4.330.249,57
6. KABUPATEN BOGOR -> Rp 4.217.206,00
7. KABUPATEN PURWAKARTA -> Rp 4.173.568,61
8. KOTA BANDUNG -> Rp 3.774.860,78
9. KOTA CIMAHI Rp 3.272.668,50
10. KABUPATEN BANDUNG BARAT -> Rp 3.248.283,28
11. KABUPATEN SUMEDANG -> Rp 3.241.929,67
12. KABUPATEN BANDUNG -> Rp 3.241.929,67
13. KABUPATEN SUKABUMI -> Rp 3.125.444,72
14. KABUPATEN SUBANG -> Rp 3.064.218,08
15. KABUPATEN CIANJUR -> Rp 2.699.814,40
16. KOTA SUKABUMI-> Rp 2.562.434,01
17. KABUPATEN INDRAMAYU -> Rp 2.391.567,15
18. KOTA TASIKMALAYA -> Rp 2.363.389,67
19. KABUPATEN TASIKMALAYA -> Rp 2.326.772,46
20. KOTA CIREBON -> Rp2.304.943,51
21. KABUPATEN CIREBON -> Rp2.279.982,77
22. KABUPATEN MAJALENGKA -> Rp2.027.619,04
23. KABUPATEN GARUT -> Rp1.975.220,92
24. KABUPATEN KUNINGAN -> Rp1.908.102,17
25. KABUPATEN CIAMIS -> Rp1.897.867,14
26. KABUPATEN PANGANDARAN -> Rp 1.884.364,08
27. KOTA BANJAR -> Rp 1.852.099,52. [rin]