WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan cara yang tepat jika menemukan produk pangan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
Konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha yang bisa menilai tindakan tersebut sebagai pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Digulung Saat Pesta Sabu! Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka, Amankan 8,12 Gram Narkoba
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyatakan, "Cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan."
Dia menambahkan, "Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi.”
Menurutnya, konsumen harus mengklarifikasi atau mengadukan masalah kepada pelaku usaha sebelum melibatkan pihak ketiga atau media sosial.
Baca Juga:
INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar
Saat membuat pengaduan, konsumen harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan fakta-fakta yang ada.
"Jadi, kronologi suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya," jelas Rio.
"Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tambahnya.