WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan cara yang tepat jika menemukan produk pangan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
Konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha yang bisa menilai tindakan tersebut sebagai pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyatakan, "Cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan."
Dia menambahkan, "Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi.”
Menurutnya, konsumen harus mengklarifikasi atau mengadukan masalah kepada pelaku usaha sebelum melibatkan pihak ketiga atau media sosial.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Saat membuat pengaduan, konsumen harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan fakta-fakta yang ada.
"Jadi, kronologi suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya," jelas Rio.
"Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tambahnya.