Jika penyelesaian dengan pelaku usaha tidak berhasil, Rio menyarankan untuk menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen seperti YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya," katanya.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Dia juga meminta konsumen untuk jeli dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Tapi, sebaiknya konsumen harus menyampaikan pengaduannya dengan fakta terlebih dahulu ke pelaku usahanya sehingga ada klarifikasi keseimbangan informasi,” ujar Rio.
YLKI telah beberapa kali mewanti-wanti agar konsumen mengikuti alur pengaduan yang benar untuk menghindari gugatan baik secara perdata maupun pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
YLKI sendiri, menurutnya, berhati-hati dalam pendampingan terhadap konsumen, terutama mengingat risiko gugat balik yang mungkin dihadapi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.