Jika penyelesaian dengan pelaku usaha tidak berhasil, Rio menyarankan untuk menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen seperti YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya," katanya.
Baca Juga:
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, KKP Buka Suara
Dia juga meminta konsumen untuk jeli dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Tapi, sebaiknya konsumen harus menyampaikan pengaduannya dengan fakta terlebih dahulu ke pelaku usahanya sehingga ada klarifikasi keseimbangan informasi,” ujar Rio.
YLKI telah beberapa kali mewanti-wanti agar konsumen mengikuti alur pengaduan yang benar untuk menghindari gugatan baik secara perdata maupun pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE
YLKI sendiri, menurutnya, berhati-hati dalam pendampingan terhadap konsumen, terutama mengingat risiko gugat balik yang mungkin dihadapi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.