WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan cara yang tepat jika menemukan produk pangan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
Konsumen sebaiknya tidak langsung memviralkannya di media sosial untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha yang bisa menilai tindakan tersebut sebagai pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan, Pemilik Toko Emas "Sriwijaya Indah" Buka Suara
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyatakan, "Cara yang bisa dilakukan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan paling tinggi bisa melalui pengadilan."
Dia menambahkan, "Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas karena akan berpotensi digugat oleh pelaku usaha itu sangat tinggi.”
Menurutnya, konsumen harus mengklarifikasi atau mengadukan masalah kepada pelaku usaha sebelum melibatkan pihak ketiga atau media sosial.
Baca Juga:
Viral di Medsos Toko Emas "Sriwijaya Indah" di Gunungsitoli Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan
Saat membuat pengaduan, konsumen harus menyampaikan bukti-bukti pendukung dan fakta-fakta yang ada.
"Jadi, kronologi suasana yang ada harus disampaikan secara jujur dan jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan pembayaran dan sebagainya," jelas Rio.
"Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa dilampirkan sehingga itu bisa mendukung pengaduan yang akan kita disampaikan kepada pelaku usaha,” tambahnya.
Jika penyelesaian dengan pelaku usaha tidak berhasil, Rio menyarankan untuk menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen seperti YLKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Nah, media sosial itu hanya menjadi alternatif terakhir dan jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi viral dan lain sebagainya," katanya.
Dia juga meminta konsumen untuk jeli dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Tapi, sebaiknya konsumen harus menyampaikan pengaduannya dengan fakta terlebih dahulu ke pelaku usahanya sehingga ada klarifikasi keseimbangan informasi,” ujar Rio.
YLKI telah beberapa kali mewanti-wanti agar konsumen mengikuti alur pengaduan yang benar untuk menghindari gugatan baik secara perdata maupun pencemaran nama baik.
YLKI sendiri, menurutnya, berhati-hati dalam pendampingan terhadap konsumen, terutama mengingat risiko gugat balik yang mungkin dihadapi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]