WAHANANEWS.co, Jakarta - Jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 25,22 juta orang pada akhir Maret 2024. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka ini setara dengan 9,03 persen dari total penduduk.
Sebagian besar penduduk miskin berada di Pulau Jawa, yaitu 13,24 juta orang, yang merupakan 52,59 persen dari total penduduk miskin di Indonesia.
Baca Juga:
BPS Kalimantan Barat: Jumlah Tenaga Kerja Agustus 2024 Capai 3,01 Juta
Sebaliknya, jumlah penduduk miskin terendah ada di Kalimantan Utara dengan hanya 47,83 ribu orang.
BPS mendefinisikan garis kemiskinan sebagai nilai rupiah minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Penduduk dengan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dianggap miskin.
Baca Juga:
Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Sebesar 0,32 Persen
Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).
Pada Maret 2024, garis kemiskinan yang digunakan BPS adalah Rp582.932 per kapita per bulan, dengan GKM sebesar Rp433.906 (74,44 persen) dan GKNM sebesar Rp149.026 (25,56 persen).
Sementara itu, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem sebesar U$2,15 atau Rp34.624 (dengan kurs US$1 = Rp16.104), yang setara dengan Rp1,3 juta per bulan.