WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan produk sawit yang dilarang diekspor, yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.
Dia mengatakan, larangan eskpor ini berlaku mulai dari tanggal 28 April 2022 hingga harga minyak goreng di pasar kembali normal.
Baca Juga:
Sumatera Bakal Miliki 3 Pabrik Minyak Alternatif Migor
"Untuk itu sesuai arahan Presiden Jokowi melakukan pelarangan ekspor refined, bkeaches, deodorized (RBD) palm olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.00 WIB, sampai tercapainya harga migor curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme disusun sederhana," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut Airlangga menyebutkan RBD Palm Olein yang dilarang mencakup 3 kode harmonized system (HS) yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Dengan begitu kata dia, pelarangan hanya menyasar bahan baku minyak goreng yang sudah ditentukan saja dan diharapkan tidak ada lagi kekacauan di pasar.
Baca Juga:
Saat Menjadi Saksi, Pejabat Bea Cukai Ini Beberkan Soal Realisasi Kuota Ekspor CPO Migor
"Larangan ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm oil," ungkap Airlangga.
Dia menambahkan, Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret.
"Pengawasan juga akan dilakukan Satgas Pangan kemudian pengawasan Bea Cukai. Apabila ada pelanggaran akan ditindak tegas lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan selama libur Idul Fitri nanti," pungkasnya.