WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI merespons kasus ratusan Mahasiswa Institut Pertanian (IPB) Bogor yang terjerat pinjaman online (pinjol) atau P2P lending hingga total mencapai miliaran rupiah.
Ketua BPKN RI Rizal E. Halim mengatakan, jeratan utang pinjol tersebut membuat sebagian besar mahasiswa IPB dikejar-kejar debt collector. Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya ke pinjol seperti kena “Jebakan Batman”.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Rizal menambahkan, dengan banyaknya kasus pinjol, pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen dengan membuat aturan lebih rinci dalam persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara P2P Lending.
Lanjut dia, para mahasiswa dan konsumen pada umumnya memilih pinjol sebagai alternatif karena kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan pinjaman dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
"Masih kurangnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending, sehingga konsumen dapat meningkatkan literasi tentang P2P Lending dan lebih waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online," jelas Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Apalagi seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," tambahnya.
Menurut Rizal, pinjol merupakan layanan pinjaman berbasis online tanpa perlu tatap muka. Cara ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.
Berbagai permasalahan pun muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekankan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P lending dan literasi konsumen yang rendah.
Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan Lending legal dan ilegal lebih ketat, sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.
Selain itu, dia juga menilai penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending juga diperlukan agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.
Rizal menegaskan perlunya peningkatan peran OJK dalam memperluas jangkauan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending, khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan.
"Dan BPKN RI juga akan selalu siap menerima pengaduan masyarakat bilamana dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol, baik legal maupun ilegal. Masyarakat bisa mengadu ke BPKN RI melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153," tutupnya. [rna]