WahanaNews.co | Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, membantah kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April lalu akan memberatkan masyarakat.
Suryo mengatakan, jika pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang dikenakan dirasa memberatkan, pihaknya akan melalukan evaluasi secara berkala.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Namun, menurutnya, karena jasa dan barang kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dibebaskan PPN, maka kenaikan PPN menjadi 11% ini dinilai cukup aman.
“Penerapan perpajakan kan memang harus di evaluasi secara berkala, sesuai kondisi masyarakat secara menyeluruh,” tutur Suryo dalam diskusi virtual, Selasa (5/4/2022).
Maka, ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melihat efek dari penerapan PPN ini dari satu sisi saja, dan bisa lebih menyoroti kebutuhan krusial masyarakat yang memang dibebaskan PPN oleh pemerintah.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
Lebih lanjut, meskipun aturan turunan mengenai PPN belum terbit, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN.
Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.
“Mungkin PP-nya (peraturan pemerintah) belum ada, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh,” imbuh Suryo. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.