WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga, yang menilai Rieke telah melanggar etika karena menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan berlaku pada tahun 2025.
Baca Juga:
Soal Hak Angket, Djarot Sebut Fraksi PDIP Tak Beri Instruksi Khusus ke Anggotanya
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Rieke telah diterima pada Jumat (20/12/2024).
"Benar, ada laporan. Suratnya saya tanda tangan sendiri," ungkap Nazaruddin, Minggu (29/12/2024).
Dalam laporannya, pelapor menuduh pernyataan Rieke memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan kenaikan PPN tersebut.
Baca Juga:
Masinton Dilaporkan ke MKD Buntut Usulan Hak Angket
Namun, Nazaruddin menjelaskan bahwa pemanggilan Rieke kemungkinan akan ditunda karena DPR saat ini masih dalam masa reses. "Surat pemanggilan sudah dibuat, tapi karena masih reses, kami tunda dulu," ujarnya.
Penolakan Rieke
Rieke Diah Pitaloka sebelumnya mengkritik keras rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.