WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya akan diberlakukan untuk kategori barang dan jasa mewah.
Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN 12 Persen, MUI Tagih Janji Prabowo Tentang Kebijakan Pro Rakyat
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, menjelang pergantian tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa barang-barang yang akan dikenai PPN 12 persen adalah yang sebelumnya telah masuk dalam kategori PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Kategori tersebut mencakup sejumlah barang mewah dengan daftar yang sangat terbatas, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta properti mewah kategori teratas.
Baca Juga:
PDIP Tolak PPN 12%, Gerindra Ingatkan: Itu Kebijakan dari PDIP Sendiri!
Daftar barang yang kena PPN 12 persen
Sri Mulyani berujar, daftar barang mewah telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.
Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.