WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk menyelesaikan permasalahan media sosial yang saat ini telah bertransformasi menjadi e-commerce.
"Ya, nanti itu akan menjadi tugas menteri yang baru," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (17/7/2023. Jokowi juga menyatakan bahwa ia akan memberikan perhatian penuh terhadap perkembangan teknologi saat ini untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga:
Didorong Masuk Ke Ekosistem Digital, UMKM Papua dapat Perluas Pasar Komoditas Unggulan
"Saya sampaikan bahwa semuanya dapat dikejar, dipercepat, karena setelah saya teliti masalah-masalah di dalamnya, bukanlah masalah yang mudah. Perkembangan e-commerce saat ini berubah dengan sangat cepat," kata Jokowi.
Sebagai bentuk perhatian tersebut, Jokowi menambahkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian Komunikasi dan Informatika dan berencana membentuk satuan tugas (satgas).
"Kecepatan perubahan dunia saat ini sangat ditentukan oleh ICT (Informasi dan Komunikasi Teknologi), oleh karena itu, kami akan memperkuat Kementerian Kominfo ini dengan Wakil Menteri dan juga akan memberikan dukungan dengan satgas," ujar Jokowi.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Kenang Sang Kakek saat Resmikan Sarinah
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa mereka akan segera mengambil tindakan cepat untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi mengenai pembentukan satgas tersebut.
"Pokoknya, kami akan segera melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Presiden, semua akan berjalan dengan cepat," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengusulkan agar hanya produk luar negeri dengan harga minimal US$ 100 yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik melalui media sosial seperti TikTok Shop. Menurutnya, hal ini penting untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
"Jika harga produk di bawah itu, sudah banyak yang ada di dalam negeri. Jadi, produk luar yang masuk haruslah produk yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri," kata Teten, mengutip Tempo, Selasa (18/7/2023).
Teten juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Pasalnya, dalam peraturan tersebut, social commerce belum diatur. Padahal, perkembangan teknologi digital tidak lagi terbatas pada e-commerce. Dia menyatakan bahwa ada kombinasi antara e-commerce dan media sosial yang menciptakan kebiasaan baru dalam berbelanja.
"UMKM kita tidak dapat bersaing dengan produk yang didesain dengan informasi pasar yang sangat kuat. Ini bukan lagi tentang tren, tetapi perilaku," ujar Teten. "Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindunginya." [eta]