WahanaNews.co, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai pembiayaan yang masih belum dilunasi pada sektor pinjaman online (pinjol) fintech peer-to-peer (P2P) mencapai Rp 58,05 triliun pada bulan Oktober 2023.
Jumlah tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 17,66% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, menyatakan, "Pada bulan Oktober 2023, terjadi peningkatan yang terus berlanjut dalam nilai pembiayaan pada fintech peer-to-peer lending, yaitu sebesar 17,66% year on year, dengan total mencapai Rp 58,05 triliun."
Bersamaan dengan pertumbuhan pembiayaan tersebut, terdapat peningkatan dalam tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang mencapai 2,89% pada bulan Oktober 2023.
Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan bulan September 2023 yang berada pada tingkat 2,82%.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Dengan kata lain, jumlah orang yang tidak melunasi utang pada pinjol mengalami peningkatan.
Meski meningkat, kondisi itu disebut masih terjaga di bawah angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 yakni 5%.
Angka itu adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pertumbuhan yang signifikan dalam pembiayaan pinjol mencerminkan efektivitas fungsi perantara keuangan dan tingginya permintaan masyarakat terhadap kemudahan serta kecepatan akses ke layanan keuangan, dibandingkan dengan opsi perbankan atau perusahaan pembiayaan tradisional.
Sementara itu, OJK terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan pinjaman dengan bijak.
Meskipun pembiayaan terus berkembang, OJK mencatat bahwa ada 23 pinjol yang masih mengalami kekurangan modal, berada di bawah persyaratan ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar. Syarat ini seharusnya sudah berlaku sejak 4 Juli 2023.
"OJK mendorong penerapan GRC (good governance, risk management, and compliance) agar perusahaan dapat tumbuh dengan sehat dan aman," kata Agusman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]