WahanaNews.co, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) hari ini, Selasa (12/9) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Tiongkok.
Produk tersebut masuk dalam pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Baca Juga:
Buntut Masalah Buang Sampah, Pria Lansia di Jakpus Tewas Dianiaya Tetangga
Menurut Ketua KADI Donna Gultom, penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan PT Asia
Pasific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk. dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri.
“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk benang filamen sintetik tertentu yang diduga dumping yang menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon, serta
terdapat hubungan kausal antara kerugian pemohon dan dumping impor produk benang filamen sintetik
tertentu yang berasal dari negara tertuduh,” ungkap Donna.
Penyelidikan antidumping produk benang filamen sintetik tertentu dari Tiongkok tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Suami Istri Tewas Dalam Rumah di Kolaka Sulteng
Penyelidikan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan
Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
KADI pun telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pihak-pihak tersebut meliputi industri dalam negeri, importir, asosiasi,
eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.