WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah merupakan penghematan anggaran tertentu yang dinilai pemborosan dan tidak produktif.
“Kami melihat Presiden memangkas biaya-biaya yang memang tidak akan berdampak negatif terhadap economy growth. Contoh perjalanan dinas, komponen biaya ATK Pemerintah, dan lainnya,” ujar Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Shinta Laksmi Dewi, SE menjawab pertanyaan WahanaNews.co melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Efisiensi Anggaran Dana Pusat Akan Berdampak Bagi Pembangunan Madina
Sementara untuk efisiensi anggaran infrastruktur yang bersifat shifting dari pendanaan pemerintah, kata Shinta, dialihkan investasi oleh private sector seperti pembangunan pelabuhan, airport dan lainnya.
Oleh karena itu, Shinta berharap pemerintah harus berhati-hati melaksanakan penghematan ini agar tidak berdampak negatif kepada rakyat.
“Kebijakan efisiensi tentu dengan berbagai pertimbangan agar ekonomi tetap bertumbuh melalui partisipasi masyarakat di kegiatan anggaran seperti makan bergizi gratis yang melibatkan petani lokal sebagai partner dalam ketahanan pangan,” kata Shinta yang menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional bertema Ekonomi Pancasila Prabowonomics dalam rangka Hari Pers Nasionalo (HPN) 2025 di Aria Barito Hotel Banjarmasin pada Sabtu (8/2).
Baca Juga:
Anindya Novyan Bakrie Buka Peluang Kerjasama dengan Kongres Advokat Indonesia
Sebagai pelaku usaha mitra pemerintah, menurut Shinta, tentu belanja anggaran yang hemat ini pasti berdampak.
Menurut dia, pengetatan ikat pinggang ini merupakan satu warning bahwa kita juga harus memutar strategi untuk tetap dapat bergerak secara efisien dan produktif, misalnya melalui pengambilan alternatif biaya produksi yang lebih efiesien dan tepat guna.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.
Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik. Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga serta menyesuaikan alokasi Transfer ke daerah, termasuk mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
[Redaktur: Zahara Sitio]