Namun ada kalanya kondisi ini bisa saja terjadi lantaran adanya kesalahan dari pemberi layanan kredit. Dalam beberapa kasus masyarakat secara tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal dirinya diketahui tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Bila hal ini terjadi, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak pemberi layanan kredit tersebut untuk meminta konfirmasi.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Nantinya bila Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut maka tagihan Anda seharusnya dapat segera dihapuskan.
Berapa lama waktu pembersihan?
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu pihak penyedia layanan PayLater tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Jadi meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbaharui.