Data penerima BSU disesuaikan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Juli 2022. Sementara itu, pengeluarannya akan dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Lantas bagaimana cara mengecek penerima bantuan tersebut?
Baca Juga:
Rp53,7 Miliar Dugaan Pemerasan RPTKA, KPK Dalami Peran Saksi
Berdasarkan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat beberapa langkah untuk mengecek status apakah Anda penerima atau bukan, di antaranya:
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
2. Daftar akun
Baca Juga:
KPK Telusuri Aset Wisnu Pramono lewat Pemeriksaan Pihak Swasta
3. Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
4. Login ke dalam akun Anda
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.