Hasil pengawasan BPTN di empat wilayah tersebut telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean sebesar Rp26,48 miliar.
Menurut Moga, Kemendag terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas
impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border). Hal ini dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga:
Mendag: ATTEC Perkuat Komunikasi Bisnis dan Dorong Ekspor Indonesia
“Kami selalu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait importasi dan peredaran barang. Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Moga.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.