Tidak hanya itu, Kemendag mengamankan 600 sarung tangan yang melanggar kewajiban label
Bahasa Indonesia. Turut diamankan 578 penggaris besi, 997.269 mur baut berbagai ukuran, dan 4.215 shackle yang tidak memiliki dokumen asal barang. Tidak sampai di situ, sejumlah 66 kapak dan 77 gunting dua tangan ditemukan melanggar ketentuan barang dilarang impor. Nilai produk teknik dan baja nonstandar tersebut mencapai Rp18,85 miliar.
Moga menyampaikan bahwa Kemendag juga berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp17,62 miliar.
Baca Juga:
Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Ekonomi ASEAN: Mendag Busan Dorong Koordinasi Lintas Pilar Hadapi Tantangan Global
Pengungkapan tersebut terdiri atas 5.100 unit ponsel pintar berbagai merek serta 747 koli berisi aksesori, penutup (casing), dan pengisi daya (charger).
Berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan, Kemendag turut mengamankan 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng (BjLS) serta 1.251 ton bahan baku BjLS berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek senilai Rp23,76 miliar.
Selain itu, Kemendag mengamankan
16 ribu karton keramik lantai dan 610 ribu produk alat makan dan minum (tableware) senilai Rp9,8 miliar.
Baca Juga:
Setahun Kabinet Merah Putih, Mendag Busan: Pasar Domestik Kuat, Ekspor Meluas, UMKM Naik Kelas
Komitmen pemerintah dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri juga diwujudkan melalui sinergi pengawasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Hasil pengawasan di berbagai lokasi tersebut mengungkap produk TPT tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
Komitmen tersebut juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di empat wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.