WahanaNews.co, Surabaya - Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa, (3/12) memimpin ekspose produk keramik asal impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur.
Nilai produk yang diekspose mencapai Rp9,8 miliar. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Baca Juga:
KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer
Produk keramik yang diekspose terdiri atas keramik lantai asal impor sebanyak 16 ribu karton senilai Rp5 miliar serta alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug sebanyak 610 ribu buah senilai Rp4,8 miliar.
“Satgas menemukan produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,8 miliar. Untuk produk keramik lantai sebanyak 16 ribu karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen
perizinan impor dan barang yang diimpor. Sedangkan, untuk produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Untuk itu, Kemendag telah mengamankan seluruh produk
keramik temuan tersebut,” ungkap Mendag Budi.
Ekspose oleh Satgas ini sekaligus menjadi hasil tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian
Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Ekspose yang berusaha melindungi pasar dalam negeri ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag Budi dengan US-ABC, Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama ASEAN-AS
Impor diduga tidak sesuai ketentuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga berpotensi melanggar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, dan keselamatan.