Kemendag menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ungkap Arif.
Sebagai tindak lanjut, telah diadakan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri pada 28 Februari 2024 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan ditujukan untuk membahas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Baca Juga:
ITPC Sydney Siapkan Magang untuk PPIA Universitas Sidney
“Agar implementasi impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara optimal, dalam hal ini terkait komoditas MEG dan bahan baku plastik untuk pemenuhan ketersediaan bahan baku di dalam negeri, Kemendag membuat
perubahan melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” pungkas Arif.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.