WahanaNews.co | Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyatakan pihaknya sangat mendukung aset kripto karya anak bangsa di era digitalisasi menuju era web 3.0.
Dukungan ini dilakukan dengan harapan kripto asli Indonesia tersebut bisa menembus perdagangan internasional layaknya ekspor barang.
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
“Jika kripto bisa diperdagangkan di luar, ini sama dengan ekspor barang. Dengan banyaknya ekspor maka neraca pedagangan kita surplus,” kata Jerry pada acara ‘Diskusi Crypto Terkini’, Palembang, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan potensi ekspor ini sedapat mungkin harus mulai dilirik karena transaksi kripto dalam negeri terus menanjak dalam dua tahun terakhir.
Pada 2021, Badan Pengawas Pedagangan Komoditi (Bappebti) mencatat total transaksi mencapai Rp859 triliun.
Baca Juga:
Bappebti Kembali Perkuat Sektor Aset Kripto Melalui Coinfest Asia 2024
“Bayangkan ini besar sekali, dan akan lebih besar lagi dan lebih maksimal jika produk diperjualbelikan itu merupakan produk kita sendiri. Saat ini mayoritas masih dari luar,” kata dia.
Ia melanjutkan, jika masyarakat bisa mendukung produk Indonesia seperti pembuatan koin oleh anak bangsa sendiri maka ini akan berkontribusi besar terhadap negara.
Oleh karena itu, pemerintah akan menstimulisasi agar perdagangan komoditi berjangka berupa aset kripto ini agar dapat menarik minat masyarakat.
Hal ini diawali dengan dimassifkannya kegiatan literasi ke masyarakat untuk memperkenalkan kripto agar muncul kepedulian terhadap perdagangannya.
Lalu, pemerintah akan mendorong anak muda untuk paham mengenai teknis untuk membuat aset kripto hingga cara bertransaksinya.
Untuk mengawal ini, pemerintah akan memperkuat dari sisi regulasi dan kebijakan.
Saat ini, ekspor kripto asal Indonesia masih relatif kecil namun jika semakin banyak pihak yang serius menjajal perdagangan uang digital ini dipastikan akan terus berkembang di masa datang.
Sejauh ini, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodir perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Pada peraturan tersebut antara lain diatur mengenai mekanisme Perdagangan Fisik Aset Kripto dan Kelembagaan Perdagangan Fisik Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (Kustodian) dan Pedagang Fisik Aset Kripto serta persyaratan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Pedagang
Sejauh ini pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan Aset Kripto di Indonesia terbilang luar biasa, yang mana hingga Februari tahun ini Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan 14,5 persen.
Pertumbuhan tersebut dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021, sementara jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2022 mencapai 12,4 juta pelanggan.
Kementerian Perdagangan menyambut positif bermunculannya aset kripto “Anak Bangsa” yang semakin banyak belakangan ini.
Hal ini menunjukkan ketertarikan masyarakat dan developer kripto lokal untuk berkarya dan memberikan yang terbaik bagi Industri aset kripto di Indonesia. [rin]