WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen bersama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meninjau kegiatan perlindungan konsumen terkait layanan transportasi kereta api pada masa mudik lebaran 2023 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).
Dalam tinjauan ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) diimbau untuk meningkatkan pelayanan sebelum, selama, dan setelah perjalanan.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Kementerian Perdagangan bersama BPKN mengimbau PT KAI agar meningkatkan pelayanan terutama dengan adanya kenaikan harga tiket kereta api yang signifikan di masa mudik lebaran 2023. Konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seperti yang tercantum di Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” terang Direktur Pemberdayaan Konsumen Ivan Fithriyanto.
Ivan menambahkan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan harus didapatkan konsumen mulai pada saat menunggu, di dalam kereta, dan saat tiba di stasiun tujuan. Hal tersebut harus menjadi acuan bagi PT KAI untuk memberikan pelayanannya.
Executive Vice President Daerah Operasi (DAOP) 1 Jakarta PT KAI Iwan Eka Putra menyampaikan,PT KAI selalu melakukan penambahan gerbong pada saat arus mudik dan arus balik lebaran setiap tahunnya.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Pada masa tersebut, PT KAI juga melakukan peningkatan pelayanan baik sebelum keberangkatan, sepanjang perjalanan, pascaperjalanan, hingga layanan pengaduan.
Menurut Iwan, PT KAI memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memesan tiket secara online. Baik melalui aplikasi KAI Access maupun platform niaga elektronik (e-commerce) lainnya.
Dengan adanya pemesanan tiket secara online, diharapkan konsumen dapat merencanakan agenda perjalanan jauh hari sebelumnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk merencanakan mudik beberapa hari sebelum penetapan cuti bersama, sehingga mengurangi penumpukan penumpang.
Pada kesempatan ini, Iwan juga berterima kasih kepada Kementerian Perdagangan dan BPKN atas tinjauan yang sudah dilakukan dan akan segera menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan.
Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E. Halim menambahkan, protokol kesehatan tetap dijalankan dan menjadi salah satu persyaratan naik kereta api. Mengenai harga tiket kereta api yang naik pada saat mudik lebaran, hal tersebut masih diperbolehkan selama masih pada ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
“Perlu kesiapan, koordinasi, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya agar kerja besar ini dapat terlaksana dengan baik serta menjamin keselamatan dan memberikan pelayanan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dengan baik pula,” pungkas Rizal. [jp/jup]