WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti maraknya konten review makanan dan kosmetik yang dinilai merugikan baik produsen maupun konsumen.
Menurutnya, fenomena ini terjadi akibat kurangnya kesiapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mengantisipasi dampak negatif dari tren tersebut.
Baca Juga:
Peluncuran OREO SPACE DUNK: Biskuit Favorit Indonesia Tembus Atmosfer dan Mengudara di Bima Sakti!
"Ini menjadi keresahan di masyarakat karena Kemendag kurang sigap dalam melindungi hak konsumen dan produsen," ujar Mufti dalam rapat bersama Menteri Perdagangan, Budi Santoso, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Influencer Memanfaatkan Celah Hukum
Mufti menilai bahwa banyak influencer menggunakan celah hukum untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Larangan Air Kemasan Kecil di Bali Bisa Rugikan Konsumen, BPKN Ingatkan Hak Pilih dan Beban Biaya
Salah satu contoh yang ia angkat adalah dugaan pemerasan yang dilakukan kreator konten kuliner Code Blue, yang meminta uang ratusan juta rupiah setelah memberikan ulasan negatif.
"Baru dua hari lalu, ada influencer bernama Code Blue. Dia membuat review makanan, lalu pemiliknya datang dan ternyata diperas Rp 350 juta," ungkap Mufti.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam regulasi pemerintah terkait konten review produk yang belum diantisipasi dengan baik.