Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menambahkan,dorongan dan komitmen juga telah diwujudkan dalam pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi.
LPH Balai Sertifikasi telah terakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 8 April 2022 dengan lingkup layanan dengan lingkup layanan jenis produk makanan, minuman, dan kimiawi.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Lingkup ini sejalan dengan jenis produk yang wajib bersertifikasi halal seperti termaktub dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021.
LPH tersebut mendukung program pemerintah untuk memastikan kehalalan produk agar konsumen merasa aman. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk di antaranya bahan baku yang digunakan, peralatan, dan proses produksi yang digunakan.
Matheus menerangkan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selalu berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha ultra, mikro, kecil, dan menengah mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
”Dengan ruang lingkup yang selaras dengan produk yang diwajibkan bersertifikat halal pada penahapan pertama, keberadaan LPH Balai Sertifikasi perlu dimanfaatkan dan disosialisasikan agar dapat mendukung pelaku UMi untuk mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya. Dengan fasilitasi tersebut diharapkan pelaku UMi dapat naik kelas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung target Indonesia sebagai pasar halal bagi dunia,” pungkas Matheus. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.