WahanaNews.co | Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan (Ditstandalitu) melalui Balai Sertifikasi berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya.
Lembaga Pemeriksa Halal Balai Sertifikasi telah diakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) sejak April tahun lalu.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
“UMKM dapat segera mengajukan pemeriksaan halal. Lingkup layanan jenis produk yang bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 748 Tahun 2021 meliputi produk makanan, minuman, produk kimiawi, dan barang gunaan.
Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal, termasuk
di antaranya bahan baku, peralatan, dan proses produksi,” ujar Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo dalam sosialisasi terkait standar dan keamanan mutu di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu lalu (14/6).
Di hadapan peserta pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil (UMK) tersebut, Hendro menekankan, perluasan target pasar di Indonesia yang didominasi muslim perlu menjadi pertimbangan pelaku usaha.
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong Pengembangan UMKM, Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 15 M!
Hal ini seiring dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan ini memberlakukan
kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan sejak
17 Oktober 2019 dan paling lambat pada 17 Oktober 2024.
“Pelaku usaha ultra mikro (UMi) kebanyakan bergerak di bidang produk makanan dan minuman
sehingga perlu disosialisasikan kewajiban tersebut.