Jika produk tersebut belum bersertifikat halal pada17 Oktober 2024 dan beredar di masyarakat, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan.
Lagipula, produk usaha UMi yang sesuai dengan standar dan aman bagi masyarakat dapat meningkatkan daya saing dan naik kelas sehingga jangkauan pasar akan
meluas,” ungkap Hendro.
Baca Juga:
UMKM Jatim Berhasil Ekspor Perdana Gerabah Inovatif ke Jepang
Mengingat bahwa batas waktu 17 Oktober 2024 tidak lama lagi serta persyaratan kelengkapan sertifikasi halal harus dipersiapkan, maka Kementerian Perdagangan secara berkelanjutan terus mensosialisasikan persyaratan tersebut.
“Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah untuk didapatkan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah. Kementerian Perdagangan melalui unit Ditstandalitu terbuka bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi dan konsultasi, baik terkait sertifikasi halal maupun persyaratannya,” tutur Hendro.
Hendro menyebut, sosialisasi bertujuan mendukung peningkatan kualitas produk UMK sesuai
dengan standar dan keamanan mutu produk agar dapat berdaya saing. Dengan demikian, UMK mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga:
Harris Bobihoe Ajak Pegawai dan Warga Beli Produk UMKM di Momen Lebaran Idulfitri
“Berdasarkan hasil survei kegiatan usaha pada masa pandemi COVID-19 dari Badan Pusat Statitstik, sekitar 70 persen perusahaan level UMK tidak pernah berhenti beroperasi selama
pandemi tersebut. Jumlah ini semakin meningkat karena fleksibilitas usaha yang dijalankan. Momentum positif ini perlu dipertahankan dengan menjaga dan meningkatkan kualitas dan
keamanan produk yang dipasarkan,” pungkas Hendro. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.