WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik di platform Tokopedia (TikTok Shop by Tokopedia).
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Pemberdayaan Konsumen telah meminta klarifikasi kepada PT Tokopedia untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai aduan yang disampaikan konsumen serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan.
Baca Juga:
Pastikan MINYAKITA Dijual Sesuai HET, Kemendag dan Satgas Pangan Intensifkan Pengawasan di Lapangan
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik,” ujar Immanuel.
Adapun pengaduan yang diterima Kemendag mencakup berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian barang dengan deskripsi atau pesanan, kendala pengembalian barang dan dana (refund), masalah tagihan dan layanan pembayaran digital, pengiriman barang yang diduga bermasalah, hingga kendala akses akun pengguna.
Baca Juga:
Mendag Budi Santoso Ajak UMKM Salatiga Manfaatkan Program Kemendag untuk Tembus Pasar Ekspor
Dalam proses klarifikasi, Tokopedia menyampaikan bahwa berbagai pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui sejumlah mekanisme penyelesaian. Upaya yang dilakukan antara lain pengembalian dana kepada konsumen, pemulihan akses akun setelah proses verifikasi, fasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan penjual, serta penegakan kebijakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan platform.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena transaksi dilakukan di luar platform, laporan telah dibatalkan oleh konsumen, atau data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses verifikasi belum lengkap.
Immanuel menilai Tokopedia memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat sebagai salah satu platform digital yang digunakan oleh jutaan konsumen di Indonesia.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Tokopedia dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen serta menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Menurut Moga, kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama bagi perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab saat bertransaksi, baik secara daring maupun luring. Konsumen diharapkan memeriksa informasi produk secara teliti, memilih penjual yang memiliki reputasi baik, menggunakan metode pembayaran resmi yang tersedia di platform, serta menyimpan bukti pembayaran dan riwayat transaksi.
Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau berbeda dengan informasi yang ditampilkan penjual, konsumen berhak mengajukan pengembalian dana, penukaran barang, atau bentuk kompensasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di Tokopedia, pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan Tokopedia, fitur bantuan pada aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop, maupun kanal media sosial resmi perusahaan. Jika belum memperoleh penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui layanan WhatsApp 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti.
[Redaktur: Jupriadi]