WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali melakukan kegiatan pengawasan barang beredar.
Kali ini, Kementerian Perdagangan melalui pengawasan terhadap produk mainan anak dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Jakarta, Rabu (23/8).
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
"Kementerian Perdagangan merespons adanya informasi terkait peredaran produk mainan anak yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah kami tindak lanjuti dengan melakukan pengawasan dan pengamanan sementara produk mainan anak sejumlah 176.868 buah serta melakukan pengujian di laboratorium terakreditasi,” ungkap Plt. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Dari hasil pengujian, diketahui bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI, yaitu SNI ISO 8124-1:2010, SNI ISO 8124-2:2010, SNI ISO 8124-3:2010, EN 71-5:1993-GC MS, SNI 7334.1:2009, SNI ISO 14184-1:2013, dan SNI IEC 62115:2011 pada parameter kandungan ftalat yang dapat mengakibatkan gangguan motorik dan gangguan sistem endokrin pada anak, serta pada
parameter keamanan mainan yang berhubungan dengan sifat fisis yang dapat menimbulkan risiko dan bahaya.
“Kementerian Perdagangan menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan melaksanakan pemusnahan barang agar memberi efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi mainan anak yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Tommy.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
Tommy menekankan, produk mainan anak harus memenuhi SNI dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis.