WahanaNews.co, Bogor - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali bersinergi dengan Kepolisian RI untuk
mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai
ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar
per tahun.
Ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (19/3).
Baca Juga:
Mendag Busan dan Menteri Hanif Gaungkan Gernas Mapan kepada Pembeli dan Pedagang
Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.
"Jelang lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk
memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” ungkap Mendag Busan.
Mendag Busan memaparkan, ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat
tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen
mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax.
Baca Juga:
Mendag dan Menteri LH Aksi Bersih-Bersih di Pasar Kopro Tanjung Duren Jakbar
Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch). Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui
telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon
genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi
penakaran,” terang Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan
masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera
ditindaklanjuti,” tegas Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]