WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan Harga Referensi
(HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) bagi komoditas emas hari ini, Selasa, (23/12). HR emas ditetapkan sebesar USD 133.912,59 per kilogram, sedangkan HPE emas ditetapkan sebesar USD 4.165,15 per troy ounce (t oz) yang berlaku untuk periode 23–31 Desember 2025.
Penetapan HR dan HPE emas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor
2369 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Berupa Emas yang
Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku
pada 23 Desember 2025.
Baca Juga:
QRIS Menjadi Alat Transaksi Tunggal, Melanggar Regulasi dan Hak Konsumen
“Mulai 23 Desember 2025, pemerintah menerapkan HR dan HPE untuk komoditas emas. Untuk periode 23—31 Desember 2025, HR emas ditetapkan sebesar USD 133.912,59 per kilogram. Kemudian, HPE emas ditetapkan sebesar USD 4.165,15 per t oz,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Tommy menambahkan, penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi dinamika pasar seperti pelemahan dolar Amerika Serikat dan peningkatan minat investor terhadap logam mulia.
“Penetapan HPE dan HR komoditas emas dipengaruhi oleh melemahnya dolar Amerika Serikat dan meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai,” ujar Tommy.
Baca Juga:
Mendag Busan dan Menteri PPPA Resmikan Fasilitas Taman Asuh Ramah Anak (TARA) "Little Star Club"
Tommy menambahkan, penetapan HR dan HPE komoditas emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per 15.00 pada periode 19 November 2025–9 Desember 2025. Penetapan dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan
kepastian usaha bagi pelaku usaha.
“Penetapan HR dan HPE juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan HR dan HPE
emas objektif dan sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Tommy.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.