WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selaku Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) Bidang Residu Pestisida mendorong semua laboratorium pengujian residu pestisida di Indonesia meningkatkan dan memeratakan kompetensi pengujian residu pestisida.
Dalam hal ini, residu etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol. Residu pestisida berpotensi menimbulkan hambatan teknis perdagangan.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Hal ini disampaikan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Hendro Purnomo dalam Workshop Uji Profisiensi Residu Pestisida Tahun 2023 yang digelar di Jakarta pada Senin lalu (22/5).
Uji profisiensi adalah alat evaluasi unjuk kinerja laboratorium pengujian sebagai salah satu sarana jaminan mutu hasil pengujian melalui deteksi dini penyimpangan pengujian dan perbaikan secara terus menerus.
"Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selaku laboratorium rujukan nasional terus mengawal isu-isu keamanan pangan produk Indonesia terkait residu pestisida. Salah satunya isu etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol pada produk pangan.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Laboratorium pengujian residu pestisida yang kompeten memiliki peran penting dalam memastikan penjaminan mutu akhir produk sebelum diekspor, termasuk dalam pemenuhan batas maksimum residu etilen oksida dan senyawa turunannya, yaitu 2-kloro etanol," jelas Hendro dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut, imbuh Hendro, merupakan wujud respons Kementerian Perdagangan terhadap permasalahan sebagian produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor.
Dalam hal ini, penarikan peredarannya dari pasar negara tujuan ekspor akibat isu keamanaan pangan ditemukannya residu etilen oksida dan senyawa turunannya 2-kloro etanol.