Menurut GARDA, negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan menjaga iklim bisnis sambil mengabaikan hak, keadilan, dan masa depan jutaan rakyat yang bekerja sebagai pengemudi ojol.
Kemenhub memberikan kode akan merevisi tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Sebab, sejak empat-lima tahun terakhir, nominalnya belum mengalami perubahan.
Baca Juga:
Polemik Bandara IMIP, Jokowi Tegas: Saya Tak Pernah Meresmikan
"Pasti tarif akan kita sesuaikan, karena memang sejak ditetapkan yang 4-5 tahun yang lalu belum ada perubahan," ujar Kasubdit Angkutan Tidak dalam Trayek, Direktorat Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Utomo Harmawan di Pejaten, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/12).
“Jadi itu yang selalu bikin keresahan gitu ya di dalam para penyuara tuntutan driver-driver ini atau para asosiasinya," tambahnya.
Utomo menegaskan, Kemenhub tengah menyusun skema tarif baru dengan mempertimbangkan dua faktor, yakni kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:
Tahun 2027, Semua Penerbangan Internasional ke Indonesia Wajib Pakai Avtur Ramah Lingkungan
"Kami sepakat dan di regulasi kami ini kita sudah menyusun penyusunan tarif berdasarkan kenaikan harga UMR dan kenaikan harga BBM, itu kami sepakat," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.