WahanaNews.co, Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau PT SMF terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Salah satu upayanya diberikan melalui Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yaitu program yang memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga:
Hasil Atas Temuan BPK, BP Tapera Telah Kembalikan Rp4,2 Triliun ke Pensiunan PNS
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, PT SMF diberi mandat untuk mendukung peningkatan pembiayaan perumahan yang berkelanjutan dengan menyediakan sumber dana jangka menengah dan panjang bagi Lembaga Keuangan penyalur KPR melalui skema sekuritisasi KPR serta pembiayaan sekunder. Peran strategis ini menjadikan PT SMF juga menjadi katalisator pengembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia.
Sejak tahun 2010, pemerintah telah mengalokasikan investasi untuk program FLPP sebesar Rp108,5 triliun yang disalurkan melalui dana bergulir maupun Penyertaan Modal Negara (PMN).
Hingga Juli tahun 2023, program FLPP telah mendukung pemilikan rumah sebanyak 1.289.748 unit rumah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Karo dan DPRD dalam Rapat Paripurna, Wujudkan Pembangunan Perumahan
Realisasi penyaluran dana FLPP di tahun 2023 sampai dengan bulan Juli adalah sebanyak 120.169 unit rumah dari target penyaluran sebanyak 220.000 unit sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan 2023.
“Hal ini memperlihatkan perwujudan dari perhatian pemerintah khususnya APBN yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF, Heliantopo, dalam acara seminar dan kuliah umum dengan tema “Bincang APBN: Kupas Tuntas Sistem Pengelolaan #UangKita dan Aset #PunyaKita” di Universitas Sumatera Utara, Kamis (16/11).
Penguatan Sektor Perumahan merupakan salah satu respon kebijakan APBN untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global. Program KPR FLPP ini merupakan bukti nyata penggunaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan dalam APBN yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta memberikan manfaat subsidi khususnya program pemilikan rumah bagi masyarakat membutuhkan.