WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo memberi restu atas penggabungan perusahaan (merger) antara PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia).
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, mengatakan sudah menerima surat permohonan merger Indosat dan Tri Indonesia pada 20 September 2021.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Tim evaluasi penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi kedua perusahaan telah melakukan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan," kata Ismail, dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).
Nama perusahaan hasil penggabungan Indosat dan Tri Indonesia selanjutnya bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Dalam proses merger tersebut, Ismail meminta sejumlah syarat dan ketentuan, di antaranya PT IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025.
Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk jumlah desa dan kelurahan yang saat ini belum terlayani.
Perusahaan gabungan ini pun wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 2x5 Mhz di pita frekuensi 2,1 Ghz.
Proses pengembalian tersebut diberi masa tenggang selama satu tahun terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan perusahaan ditandatangani.
“Masa waktu tenggang selama satu tahun untuk menjamin kesinambungan layanan ke masyarakat yang saat ini sudah menggunakan spektrum itu, baik Tri maupun Indosat,” tutur Ismail.
Ia melanjutkan, persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menkominfo.
Ismail menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menkominfo tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri Indonesia kepada negara, pemerintah, serta pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. [dhn]