Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi menyampaikan kolaborasi antara Kemenkop UKM bersama Setwapres ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi ASN untuk melihat peluang-peluang baru dalam berwirausaha.
“Kemudian untuk menyediakan pengetahuan dan keterampilan dasar tentang wirausaha. Menciptakan platform untuk membangun jaringan dengan wirausahawan lain, para ahli, dan stakeholder yang relevan yang dapat mendukung perjalanan wirausaha,” ucap Suprayoga.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Madya, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Said Nafik menegaskan, hak paten penting dilakukan dalam berusaha.
“Paten merupakan hak eksklusif investor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pendaftaran hak paten ini, dibuatlah inovasi berupa pedoman standar deskripsi paten dengan harapan adanya peningkatan pemahaman dalam menyusun permohonan paten.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
“Pedoman standar deskripsi paten yang dibuat berisi judul invensi, latar belakang invensi, uraian ringkas invensi, uraian singkat gambar, uraian terperinci invensi, klaim, abstrak, dan gambar yang bersifat opsional,” ujarnya. Demikian dilansir dari laman kemenkopukmgoid, Sabtu (29/6).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.