WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024 pada posisi terbaik kelima untuk kategori Kementerian di ajang “JDIHN Awards Tahun 2024”.
Penghargaan diterima oleh Kepala Biro Umum, Hukum dan Pengadaan Kemenparekraf, Sigit Joko Poernomo dalam kegiatan "Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2024" yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kamis (22/8/2024) di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta.
Baca Juga:
Kemenparekraf Dukung Pelaksanaan Pusbatara Run 2024
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024), menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima Kemenparekraf dalam pengelolaan JDIH.
Penghargaan diberikan atas komitmen dan eksistensi kinerja Kemenparekraf dalam menyediakan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen dan informasi hukum.
"Hal ini menunjukkan komitmen dan kinerja serta perhatian dan dukungan besar yang diberikan Kemenparekraf kepada masyarakat untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air melalui penyediaan dokumen dan informasi hukum," kata Menparekraf Sandiaga.
Baca Juga:
MenEkraf: "D-Futuro Futurist Summit 2024" Lahirkan Gagasan dan Inovasi Perkuat Ekraf
Tidak hanya sebagai sarana penyediaan informasi hukum kepada masyarakat, pengelolaan JDIH yang baik juga akan dapat membantu seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Termasuk membantu pejabat dalam pengambilan keputusan, perencanaan hukum, dan perancangan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pemerintah harus bisa diperoleh dan diakses dengan mudah oleh semua kalangan.
"JDIH Kemenparekraf juga telah tersinkronisasi dengan JDIHN sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan secara nasional," ujar Menparekraf Sandiaga. Demikian dilansir dari laman kemenparekrafgoid, Kamis (22/8).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.