WahanaNews.co | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetap akan melakukan sejumlah langkah antisipasi terkait penyebaran sub varian baru dari Covid-19 yaitu varian kraken dan orthrus yang dilaporkan sudah masuk ke Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno”, yang berlangsung secara hybrid, di Jakarta, Senin (10/4/2023) mengatakan kehadiran sub varian baru biasanya langsung disertai dengan lonjakan kasus Covid-19. Namun, menurut keterangan Kementerian Kesehatan perkembangan Covid-19di Indonesia masih terkendali.
Baca Juga:
Menparekraf Apresiasi Starlux Airlines Hadirkan Penerbangan Langsung Taipei-Jakarta
“Langkah antisipasi ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran untuk protokol-protokol yang harus dipatuhi,” kata Menparekraf Sandiaga.
Surat Edaran (SE) tersebut meliputi Surat Edaran Tentang Keselamatan Transportasi Pariwisata Darat, Laut, maupun Udara, dan Tempat Istirahat. Serta Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang aman nyaman dan menyenangkan di daya tarik wisata yang diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan kasus.
“Memang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah berakhir. Tapi kita mengingatkan untuk semuanya berhati-hati, walaupun tidak ada imbauan terkait fasilitas khusus yang harus disiapkan oleh objek wisata. Namun dimohon perhatikan pengaturan protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum saja,” kata Menparekraf.
Baca Juga:
Sandiaga Perkuat Ekosistem Ekraf di Kabupaten Bangli Melalui Workshop KaTa Kreatif
Bagi pemerintah daerah bentuklah Satgas (Satuan Tugas). Mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Jajaran TNI/Polri, dan dinas-dinas terkait lain untuk mengawasi kawasan objek wisata dan aktivitas pengunjung.
“Dinas Pariwisata juga kami berikan instruksi untuk memantau ke lapangan. Pantau situasi terakhir, lakukan monitoring dan evaluasi on the spot. Agar kesiapan sarana dan prasarana dipastikan kesiapannya dan dilaporkan jika ada kekurangan. Dan pantau juga kesiapan pelayanan dari SDM-nya,” ujar Sandiaga.
Sementara, untuk pengelola objek wisata harus memperhatikan kawasan pariwisatanya. Mulai dari pintu masuk, kelengkapan amenitas, tempat parkir, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan. Karena protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sudah menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang akan terus diterapkan.