WahanaNews.co | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan industri hijau dalam upaya mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Salah satu langkahnya adalah melalui terobosan dalam meningkatkan efesiensi dalam penggunaan energi listrik di industri dengan pemanfaatan teknologi Waste Heat Recovery Power Generation (WHRPG).
Baca Juga:
Kemenperin Akselerasi Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan
“Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK dari sektor industri semen sebesar 2,75 juta ton CO2-eq dengan upaya mandiri atau 3,25 juta ton CO2-eq dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi saat menghadiri peresmian proyek WHRPG di pabrik semen PT. Conch South Kalimantan Cement (CSKC), Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (16/5).
Kepala BSKJI menyampaikan, Kemenperin memberikan apresiasi kepada PT. CSKC yang mendukung komitmen pemerintah dalam penurunan emisi GRK dengan menggunakan pembangkit listrik ramah lingkungan WHRPG berkapasitas 7 hingga 11 megawatt (MW) yang dihasilkan dari lini produksi klinker di pabrik sebesar 2 x 3200 ton/hari.
“Proyek WHRPG yang dibangun oleh PT CSKC ini dapat mengubah gas sisa menjadi energi listrik yang kemudian dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan produksi pabrik semen,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenperin Siapkan SDM Kompeten Dukung Penerapan Industri Hijau
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah membangun sistem kelistrikan hijau rendah karbon dan ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen nasional untuk menangkal pemanasan global.
“Transisi energi menjadi isu besar di dalam negeri dan dapat memberikan harapan baru mengenai masa depan lingkungan, sosial, dan ekonomi yang lebih baik sebagai dampak kebijakan peralihan sumber energi dari fosil ke energi terbarukan,” tutur Doddy.
Pada Kesempatan yang sama, Direktur PT. CSKC Wang Hongyu mengemukakan, perusahaan berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 71 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia.