“Kami senantiasa mengedepankan solusi pembinaan industri terpadu yang memberikan manfaat efisiensi bagi IKM, sehingga IKM dapat memenuhi sekaligus beberapa regulasi dan standardisasi industri yang diminta user. Dengan strategi ini, tentu output-nya bisa lebih cepat, tepat sasaran dan lebih terjangkau,” ujarnya.
Sertifikat Halal adalah salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi bagi UMKM dan IKM yang ingin menjadi produsen dan maupun penyedia Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia. Melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023 disebutkan bahwa UMKM maupun IKM yang memiliki NIB dengan KBLI 13134 – Industri Batik dapat memproduksi seragam ini sepanjang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Persyaratan itu di antaranya memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark, memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki workshop atau tempat kerja untuk memproduksi, serta memiliki bukti kemampuan produksi batik cap. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Kamis (20/6).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.