WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen untuk mendorong pengembangan industri permesinan di dalam negeri. Selama ini, industri permesinan memiliki peranan vital dalam mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional.
“Industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Jumat (22/8).
Baca Juga:
Kemenperin Kenalkan Inovasi Pemantauan Kualitas Air di AIGIS 2025
Menperin menegaskan, industri permesinan tidak hanya berfungsi sebagai pemasok alat produksi, tetapi juga sebagai penggerak utama terciptanya kemandirian industri.
“Dengan ketersediaan permesinan dalam negeri, pelaku manufaktur dapat mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing,” ujarnya.
Melalui regulasi PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal, Pemerintah berupaya mendorong tumbuhnya investasi baru di dalam negeri. Salah satu insentif yang dapat diberikan adalah berupa fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi selama empat tahun sesuai kapasitas terpasang apabila perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30 persen dari total nilai mesin.
Baca Juga:
Krisis HGBT Ancam Ratusan Pekerja, Kemenperin Turun Tangan Tinjau Industri Keramik
“Dari sisi pembinaan industri, esensi dari kebijakan insentif tersebut adalah untuk meningkatkan penggunaan (demand) mesin produksi dalam negeri di dalam proyek-proyek investasi yang masuk. Melalui skema ini, para pelaku industri juga didorong untuk melakukan pembelian (sourcing) mesin atau peralatan dari dalam negeri untuk mencapai nilai penggunaan mesin (TKDN) paling sedikit 30 persen agar layak memperoleh pembebasan bea masuk untuk bahan baku industri selama periode empat tahun,” ungkap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta.
Adapun penghitungan nilai penggunaan mesin produksi dalam negeri diberikan kepada Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82 Tahun 2024 tentang Penggunaan Mesin Produksi Buatan Dalam Negeri dalam rangka Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Produksi.
“Regulasi ini menjadi pedoman untuk menetapkan mekanisme penghitungan serta menerbitkan Surat Keterangan Penggunaan Mesin Produksi Dalam Negeri,” ujar Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan. Ia optimistis, kebijakan insentif yang disiapkan oleh pemerintah pada dasarnya memiliki dampak besar bagi pemberdayaan industri permesinan di dalam negeri.
“Melalui aturan Permenperin 82/2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penggunaan produk permesinan dalam negeri dengan memberikan insentif kepada industri pengguna berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku untuk produksi,” ujarnya.
Guna mendorong pelaku industri mengoptimalkan insentif tersebut, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Insentif Penanaman Modal Dalam Rangka Pemberdayaan Industri Permesinan Dalam Negeri di Bandung, Kamis (21/8). Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Sabtu (23/8).
[Redaktur: JP Sianturi]