Menurut Reni, pemberlakukan TKDN menjadi instrumen penting untuk memastikan bahan baku, tenaga kerja, dan nilai tambah tetap berada di dalam negeri. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 36 pelaku industri alat olahraga dengan produk ber-TKDN, mencakup berbagai produk seperti bola futsal, bola sepak, raket, meja tenis, hingga panel panjat tebing.
Sebaran daerah pelaku usaha dengan produk ber-TKDN, yakni 19 usaha usaha berada di Jawa Barat, delapan di Jawa Tengah, empat di Jawa Timur, dua di DKI Jakarta, dan tiga di Banten. “TKDN adalah salah satu modal utama untuk menempatkan produk kita di pasar domestik,” tegas Reni. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Selasa (23/9).
Baca Juga:
Manufaktur Kembali Tumbuh Lebih Tinggi Dari Pertumbuhan Ekonomi Nasional
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.