WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemandirian industri perkapalan nasional sebagai bagian penting dalam mendukung sistem logistik nasional yang efisien dan berkelanjutan.
Komitmen ini disampaikan dalam Seminar Nasional “Penguatan Industri Perkapalan Nasional dalam Mendukung Sistem Logistik Nasional dan Teknologi Kapal Masa Depan” yang diselenggarakan bersama IPERINDO (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia).
Baca Juga:
Wirausaha Industri Baru Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa industri perkapalan merupakan elemen fundamental dalam mendorong distribusi nasional yang kuat, modern, dan berdaulat.
“Penguatan industri perkapalan adalah prasyarat bagi terciptanya sistem logistik nasional yang efisien. Kita membutuhkan armada yang dibangun oleh bangsa sendiri, dengan rantai pasok yang semakin mandiri. Pemerintah berkomitmen memastikan industri galangan dan komponen nasional mampu memenuhi kebutuhan kapal untuk sektor pangan, energi, konektivitas, hingga industri strategis lainnya,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (11/12).
Sejalan dengan arahan Menperin, penguatan kemandirian ini diwujudkan melalui langkah-langkah teknis di tingkat sektor, salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Baca Juga:
Kemenperin: Penerapan IPAL Ramah Lingkungan Dukung Praktik Industri Hijau
“Industri perkapalan merupakan fondasi penting bagi sistem logistik nasional. Kita memiliki kapasitas galangan yang terus tumbuh, dan kemandirian industri ini adalah langkah nyata menuju peningkatan efisiensi logistik dan daya saing ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta di Jakarta, Kamis (11/12).
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat ekosistem perkapalan nasional, termasuk pemberian fasilitas bea masuk 0% melalui skema Bab 98 untuk bahan baku pembangunan kapal, perluasan skema pembiayaan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Alat Transportasi bersama LPEI, serta fasilitasi sertifikasi dan peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi industri komponen kapal.
Seluruh langkah tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan, menurunkan biaya produksi, serta meningkatkan kapasitas industri komponen dalam negeri.