WahanaNews.co | Kementerian Perindustrian mendorong penguatan industri semen di dalam negeri, di antaranya melalui upaya penerapan kebijakan moratorium atau pengaturan investasi baru.
Langkah strategis ini dalam rangka memperhatikan kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) di industri semen nasional.
Baca Juga:
Sejalan Visi Presiden, Balai Kemenperin Ciptakan Inovasi Pendukung Industri Hijau
“Upaya tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri semen di tanah air, sekaligus mendukung daya saing,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito pada acara Kunjungan Kerja DPR RI di PT Semen Indonesia (Persero Tbk.), Gresik, Jawa Timur, Jumat (14/7).
Warsito menjelaskan, kondisi overcapacity industri semen terjadi hampir di seluruh wilayah, kecuali Bali-Nusa Tenggara dan Maluku-Papua. “Persentase overcapacity terbesar terjadi di Pulau Jawa, yaitu lebih dari 55,4 persen,” ungkapnya.
Menurut Warsito, investasi baru pabrik semen sebaiknya tetap diarahkan pada wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. “Pengaturan ini akan ditinjau kembali jika utilisasi rata-rata nasional telah mencapai 85 persen,” tuturnya.
Baca Juga:
Wamenperin: Standardisasi Tingkatkan Daya Saing Industri Prioritas Nasional
Adapun data produksi semen pada semester I tahun 2023 sebesar 29,3 juta ton, dengan kebutuhan semen nasional mencapai 28 juta ton. Sedangkan, produksi semen sepanjang tahun 2022 lebih dari 64 juta ton, dengan kebutuhan sekitar 63 juta ton.
“Saat ini, industri semen nasional terdiri dari 15 perusahaan semen terintegrasi yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua, dengan total kapasitas terpasang sebesar 116 juta ton per tahun. Saat ini industri semen kita masih mengalami overcapacity sebesar 51,8 juta ton atau sebesar 45 persen,” paparnya.
Warsito menegaskan, salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh industri semen untuk mengatasi kondisi overcapacity saat ini adalah melalui peningkatan ekspor.