WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi mandatori biodiesel 50% (B50) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan pencampuran minyak sawit ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut akan diberlakukan secara serentak di seluruh sektor untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pemerintah tengah merampungkan payung hukum untuk mendukung program tersebut. Ia menegaskan pencampuran B50 akan menyasar seluruh penggunaan minyak bahan bakar minyak tertentu maupun jenis umum.
Baca Juga:
Energi Terbarukan RI Jauh Tertinggal dengan Vietnam Saja Masih Kalah
"Di 1 Juli 2026 ini akan segera dikeluarkan keputusan menteri untuk mengimplementasikan mandatori 50% untuk semua sektor di penggunaan minyak bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak jenis umum," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026) mengutip CNBC Indonesia.
Target penerapan B50 ini merupakan peningkatan dari mandatori B40 yang telah berjalan sepanjang tahun 2025 dengan realisasi penyerapan sebesar 14,94 juta kiloliter (kl). Pemerintah memproyeksikan total alokasi biodiesel hingga akhir Desember 2026 akan melonjak menjadi 17,6 juta kl seiring dengan naiknya persentase campuran nabati.
"Dalam menyikapi perkembangan kondisi geopolitik global kita menjaga ketahanan dan kemandirian energi ini. Kami telah melakukan testing untuk persiapan dari mandatori ini," kata Eniya.
Baca Juga:
Dukung Ekosistem Baru EBT, ALPERKLINAS Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Biomasa Pembangkit Listrik
Kelak, implementasi B50 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi, termasuk potensi penghematan devisa negara mencapai Rp 157,28 triliun pada tahun 2026. Selain itu, kebijakan tersebut ditargetkan mampu meningkatkan nilai tambah CPO domestik hingga Rp 24,68 triliun serta menyerap sekitar 2,2 juta tenaga kerja.
"Dengan adanya penambahan 50% ini, maka penghematan devisa yang bisa dilakukan mencapai 157,28 triliun dan peningkatan nilai tambah CPO juga merambah naik menjadi 24,68 triliun," lanjutnya.
Dari sisi lingkungan, peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) ini diharapkan mampu menekan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton CO2 pada tahun ini. Pemerintah memastikan skema pemberian insentif tetap konsisten dengan kebijakan sebelumnya, yakni hanya diberikan untuk penyaluran di sektor PSO.
"Alokasi PSO dan non-PSO akan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Disalurkan insentif untuk yang sektor PSO saja," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]