WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya keluhan dari pelaku industri, perihal harga biodiesel dengan konsentrasi 40% (B40) untuk jenis non subsidi (non public service obligation/PSO). Harga B40 yang berlaku bahkan bisa mencapai Rp24.000 per liter.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi. Ia mengungkapkan harga B40 non-PSO yang berlaku untuk industri di Indonesia bisa berbeda hingga Rp 12.000.
Baca Juga:
Saatnya Produk Lokal Naik Kelas! Dari Gaya Hidup hingga Inovasi Bangunan
"Nah kemarin kan ada keluhan dari beberapa perusahaan industri yang memang non-PSO, itu kan harganya sedikit lebih tinggi, mahal. Ada yang beli sampai Rp 24.000 (per liter), tapi ada yang beli juga Rp12.000 (per liter), bayangkan Rp12.000 (perbedaan harganya)," kata Eniya ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Asal tahu saja, harga indeks pasar (HIP) BBN Biodiesel periode Agustus 2025 sebesar Rp 13.527/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025.
Pihaknya, lanjut Eniya, akan melakukan diskusi lebih lanjut perihal harga B40 non-PSO untuk industri. "Nah ini harganya akan digimanakan, itu baru didiskusikan," tambahnya.
Baca Juga:
Menperin Apresiasi Industri Mainan di Kendal Ekspor Senilai Rp11 Miliar ke AS
Sebagaimana diketahui, industri yang termasuk kategori Non-PSO pengguna B40 adalah sektor-sektor yang menggunakan bahan bakar minyak jenis minyak solar yang dikategorikan sebagai "bahan bakar minyak umum" dan tidak mendapatkan subsidi pemerintah, dengan penetapan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Keputusan Menteri.
Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 345.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024, telah menetapkan alokasi volume biodiesel untuk pencampuran dengan minyak solar jenis bahan bakar minyak umum/non-PSO, yang diperuntukkan bagi badan usaha dan sektor industri yang tidak termasuk dalam kategori PSO.
Dalam aturan tersebut, industri Non-PSO pengguna B40 umumnya meliputi: