Industri manufaktur, seperti pabrik tekstil, semen, pupuk, makanan dan minuman, dan industri pengolahan lainnya yang menggunakan solar sebagai bahan bakar operasional.
Industri pertambangan, seperti tambang batu bara, mineral, dan migas yang menggunakan solar untuk alat berat dan kendaraan operasional.
Baca Juga:
Pertemuan Bisnis Menperin di Turki Buka Peluang Investasi Baru Sektor Industri
Industri perkebunan dan kehutanan, seperti perkebunan kelapa sawit, karet, dan kehutanan yang menggunakan solar untuk alat berat dan transportasi internal.
Sektor komersial lainnya, seperti hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan fasilitas komersial yang menggunakan genset berbahan bakar solar.
Transportasi logistik dan angkutan barang non-subsidi
Baca Juga:
Tegaskan Komitmen, Kemenperin Perkokoh Peran Indonesia dalam Rantai Nilai Halal Global
Sektor konstruksi, seperti proyek infrastruktur yang menggunakan alat berat berbahan bakar solar.
Sektor perikanan non-subsidi dan pelayaran komersial non-PSO.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.